Pembimbing Karya Tulis
Pembimbing Karya Tulis adalah Guru yang ditentukan untuk membimbing Siswa saat pengerjaan Kaya Tulis. Pembimbing Karya Tulis terdiri dari Pembimbing Materi Produktif dan Pembimbing Bahasa/Teknis.
Guru Pembimbing Materi Produktif adalah guru yang membimbing siswa dalam hal pembuatan Karya Tulis yang berhubungan dengan Materi Produktif saat pelaksanaan Prakerin dan beserta Judul Karya Tulis yang akan disidangkan saat Sidang Prakerin.
Guru Pembimbing Bahasa/Teknis adalah guru yang membimbing siswa dalam hal pembuatan Karya Tulis yang berhubungan dengan Penulisan atau Redaksional pada Karya Tulis yang akan disidangkan saat Sidang Prakerin.
Siswa Prakerin akan mendapatkan Pembimbing Karya Tulis ketentuan apabila:
1. Menyerahkan Surat Pernyataan dari Perusahaan/Instansi (Tandatangan+Stempel).
2. Mengisi Form Diterima Prakerin pada Sekretariat Prakerin.
3. Sedang atau Telah melaksanakan Kegiatan Prakerin.
Siswa WAJIB konfirmasi kepada Guru Pembimbing Karya Tulis yang telah ditentukan pada saat:
1. Akan Mulai Pelaksanaan Bimbingan Karya Tulis.
2. Bimbingan Karya Tulis.
3. Karya Tulis Disetujui dan ditandatangani sebagai Pengantar Sidang Prakerin.
Guru Pembimbing Karya Tulis (Materi Produktif dan Bahasa/Teknis) WAJIB mendandatangani Form Bimbingan Karya Tulis pada Buku Agenda/Jurnal Prakerin milik Siswa saat Siswa melakukan Bimbingan.
Kelompok Siswa yang telah menyerahkan Surat Pernyataan dari Perusahaan Prakerin dan mengisi Form Diterima Prakerin di Sekretariat Prakerin, tetapi BELUM MENDAPATKAN Guru Pembimbing Monitoring, dapat menghubungi Bpk. Rachmat Budi Sulistiyo, S.Kom.