Pembimbing Monitoring DU/DI
Pembimbing Monitoring adalah Guru yang ditentukan untuk membimbing Siswa saat Pelaksanaan Kegiatan Prakerin di Perusahaan/Instansi yang telah ditentukan.
Siswa Prakerin akan mendapatkan Pembimbing Monitoring ketentuan apabila:
1. Menyerahkan Surat Pernyataan dari Perusahaan/Instansi (Tandatangan+Stempel).
2. Mengisi Form Diterima Prakerin pada Sekretariat Prakerin.
Jadwal Guru Pembimbing Monitoring :
1. Menghantarkan Siswa ketempat Prakerin.
2. Memantau Kegiatan Siswa ditempat Prakerin.
3. Menjemput Siswa dari tempat Prakerin (telah selesai).
Siswa WAJIB konfirmasi kepada Guru Pembimbing Monitoring yang telah ditentukan pada saat:
1. Akan Mulai Pelaksanaan Prakerin.
2. Akan Selesai Pelaksanaan Prakerin (1 minggu sebelumnya).
Guru Pembimbing Monitoring WAJIB mengisi Form Bimbingan pada Buku Agenda/Jurnal Prakerin milik Siswa yang akan ditandatangani dan dicap stempel oleh pihak Perusahaan.
Kelompok Siswa yang telah menyerahkan Surat Pernyataan dari Perusahaan Prakerin dan mengisi Form Diterima Prakerin di Sekretariat Prakerin, tetapi BELUM MENDAPATKAN Guru Pembimbing Monitoring, dapat menghubungi Bpk. Sulistyo Nugroho, S.Pd.