Penguji Sidang Prakerin
Penguji Sidang Prakerin adalah Guru yang ditentukan untuk mengevaluasi Siswa saat Sidang Prakerin atas dasar Kaya Tulis yang dibuat oleh Siswa dengan Bimbingan dari Guru Pembimbing Produktif dan Bahasa/Teknis. Penguji Sidang Prakerin terdiri dari Penguji Sidang Materi Produktif dan Penguji Bahasa/Teknis.
Guru Penguji Materi Produktif adalah guru yang menguji siswa dalam hal Materi Produktif pada Karya Tulis yang didasarkan atas Karya Tulis yang dibuat dengan mengacu pada Pelaksanaan Prakerin.
Guru Penguji Bahasa/Teknis Produktif adalah guru yang menguji siswa dalam hal Bahasa/Teknis pembuatan Karya Tulis yang didasarkan atas Pelaksanaan Prakerin.
Siswa Prakerin akan mendapatkan Jadwal Penguji Sidang, dengan ketentuan apabila:
1. Mendapatkan Persetujuan dari Pembimbing Materi Produktif dan Pembimbing Bahasa/Teknis.
2. Didaftarkan sebagai Peserta Sidang oleh Pembimbing Materi Produktif dan Bahasa/Teknis.
Peserta Sidang WAJIB melakukan Revisi atas dasar Karya Tulis yang diajukan kepada Penguji Sidang.
Peserta Sidang akan memperoleh Nilai Prakerin atas dasar Kegiatan Prakerin dan Evaluasi Karya Tulis, apabila Karya Tulis telah FINAL dan ditandatangani oleh para Penguji Sidang Materi Produktif dan Penguji Bahasa/Teknis
.