Selesai Prakerin dan Bimbingan (New)
Demi tertibnya Administrasi di Kepanitiaan Prakerin 2009/2010, dengan ini memberitahukan kepada Siswa Prakerin:
1. Siswa yang telah selesai melaksanakan Prakerin di Perusahaan, agar segera :
1.1 Menghadap (per Kelompok) ke Kesekretariatan dengan membawa :
1.1.1 Surat Keterangan Selesai Prakerin dari Perusahaan (rangkap 2).
1.1.2 Sertifikat Prakerin dari Perusahaan ---> Jika ada (rangkap 2).
1.1.3 Transkrip Nilai Prakerin dari Perusahaan ---> Jika ada (rangkap 2).
1.1.4 Photocopy Lembar Penilai (diisi lengkap oleh Perusahaan).
(Batas Penyerahan paling lambat 1 Minggu setelah selesai Prakerin)
1.2 Menghadap Guru Pembimbing Materi Produktif dan Bahasa/Teknis (Bimbingan).
(mulai tanggal 1 April s.d 30 April 2010)
Kepada Siswa atau Kelompok Prakerin yang telah menyelesaikan Prakerin, tapi
TIDAK TERDAFTAR sebagai Siswa Prakerin di Sekretariat Prakerin 2009/2010,
maka:
1. Hubungi yang memberikan Rekomendasi Prakerin di Perusahaan tersebut.
2. Segala macam bentuk Rekomendasi yang telah diberikan oleh Guru atau Pihak
lain tersebut, tidak berhubungan dengan Sekretariat Prakerin 200/2010.
3. Siswa dan Pihak tersebut diharapkan dapat menyelesaikan Adminsitrasi dari
Perusahaan untuk dilaporkan kepada Sekretariat Prakerin 2009/2010 berupa:
3.1 Surat Keterangan Diterima Prakerin.
3.2 Surat Keterangan Selesai Prakerin.
3.3 Transkrip Nilai.
3.4 Sertifikat.
2. Siswa yang sedang melaksanakan Prakerin di Perusahaan (per bulan April 2010), agar
segera :
2.1 Menghadap Guru Pembimbing Materi Produktif dan Bahasa/Teknis untuk Bimbingan
pada pembuatan Karya Tulis.
Kepada Siswa yang sedang dan telah menyelesaikan Prakerin di Perusahaan, tetapi tidak menyerahkan Surat Keterangan Diterima Prakerin (oleh Perusahaan), dianggap BELUM PERNAH SELESAI PRAKERIN dan Namanya Tidak Terdaftar Sebagai Peserta Sidang Prakerin . Dan kepada Siswa tersebut, dinyatakan TIDAK NAIK KELAS dan WAJIB melaksanakan Prakerin di kelas XI untuk Tahun Ajaran 2010/2011.
Segala macam bentuk permasalahan yang ada di tempat PRAKERIN, mohon untuk Konsultasikan kepada Guru Pembimbing Monitoring. Apabila tidak ada Guru Pembimbing Monitoring, harap untuk konfirmasi kepada Koordinator Monitoring (Bpk. Sulistyo Nugroho. S.Pd) atau Ketua Prakerin (Bpk. Andya Pratama, S.Kom. M.Pd).
- Segala macam bentuk kelalaian menjadi Tanggungjawab Siswa bersangkutan -