Siswa Selesai Prakerin (New)
Kepada Siswa-Siswi yang telah menyelesaikan PRAKERIN, harap Konfirmasi kepada Guru Pembimbing Monitoring dan Sekretaris Prakerin dengan ketentuan:
Kepada Siswa-Siswi yang telah menyelesaikan PRAKERIN, harap Konfirmasi kepada Guru Pembimbing Monitoring dan Sekretaris Prakerin dengan ketentuan:
Penguji Sidang Prakerin adalah Guru yang ditentukan untuk mengevaluasi Siswa saat Sidang Prakerin atas dasar Kaya Tulis yang dibuat oleh Siswa dengan Bimbingan dari Guru Pembimbing Produktif dan Bahasa/Teknis. Penguji Sidang Prakerin terdiri dari Penguji Sidang Materi Produktif dan Penguji Bahasa/Teknis.
Pembimbing Karya Tulis adalah Guru yang ditentukan untuk membimbing Siswa saat pengerjaan Kaya Tulis. Pembimbing Karya Tulis terdiri dari Pembimbing Materi Produktif dan Pembimbing Bahasa/Teknis.
Pembimbing Monitoring adalah Guru yang ditentukan untuk membimbing Siswa saat Pelaksanaan Kegiatan Prakerin di Perusahaan/Instansi yang telah ditentukan.